Pasti akan sangat menjengkelkan jika nomor ponsel yang biasa kita gunakan sehari-hari tiba-tiba sering mendapat kiriman SMS yang mengganggu, apalagi SMS penipuan. Hal tersebut kerap terjadi karena begitu mudahnya mendapatkan nomor baru bagi setiap pengguna ponsel di Indonesia.
Dalam rangka mengurangi angka penyalahgunaan nomor ponsel tersebut, para operator seluler dan pemerintah sepakat akan memulai program penertiban pada 15 Desember 2015. Program tersebut mewajibkan mereka yang ingin membeli nomor perdana harus menyertakan kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Ketika nama mereka tercatat secara resmi, tentunya akan lebih mudah mendeteksi dan mengetahui apabila nomor tersebut nantinya digunakan untuk menjahili orang lain atau bahkan digunakan untuk melakukan penipuan yang dapat merugikan orang lain.
Para operator seluler pun mendukung program penertiban ini. Pasalnya, mereka pun jadi lebih mudah mengetahui data pelanggannya. Selain itu, para operator seluler juga akan mendapatkan pelanggan yang lebih berkualitas karena tidak hanya sekadar membeli nomor perdana untuk kebutuhan jangka pendek saja.
Bacaan menarik
- Beli yang Mana, vivo S1 Pro atau realme 5s?
- 6 Hal yang Patut Kalian Tahu Sebelum Beli ASUS ZenFone 6
- Punya SoC Sama, Pilih Redmi Note 8, realme 5 atau OPPO A9 2020?
- 1 Tahun di Indonesia, realme Gelontorkan 10 Seri Smartphone
- 10 Ponsel yang Punya Kamera Belakang Terbaik Versi DxOMark
- Rp3 Jutaan, Pilih Samsung Galaxy A30s, realme 5 Pro atau OPPO A9 2020?