Aturan IMEI Upaya Lindungi Konsumen dan Industri Agar Lebih Sehat

Terkait aturan validasi IMEI yang akan diberlakukan pemerintah mulai tanggal 18 April 2020 jadi obrolan yang menarik. Ya! Hal ini pun diangkat dalam Mini Talkshow dan Consumer Gathering yang digagas oleh Indonesia Technology Forum (ITF).

Indonesia Technology Forum (ITF) kembali menggelar Mini Talkshow dan Consumer Gathering dengan tema “Sosialisasi Aturan IMEI Sebagai Upaya Membangun Kesadaran Bersama Untuk Melindungi Konsumen & Industri Yang Lebih Sehat dan Kompetitif“. Mini Talk Show ini digelar 27 Februari 2020 di Jakarta.

Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.

Disisi lain industri terkait, semakin tumbuh dan lebih kompetititf serta berdaya saing. Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.

Seperi dijelaskan oleh Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, saat ini mereka erus melakukan ujicoba bersama dengan operaor terkait pengendalian IMEI.

“Sudah barang tentu ujicoba yang kami lakukan bersama operator terkait persoalan IMEI demi memastikan bahwa pada saatnya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020 akan berjalan tanpa kegaduhan. Itulah upaya yang sudah kami lakukan selama ini,” jelas Najamudin.

Hal senada juga ditegaskan oleh Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menuturkan bahwa Juklak dan Juknis dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut.

“Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI sudah semakin jelas, terlebih setelah adanya ujicoba yang terus dilakukan. Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik,” ungkap Nur Akbar.

Diambahkan oleh Nur Akbar bahwa masalah valdasi IMEI adalah bukan persoalan baru di indusri telekomunikasi. Untuk diketahui oleh banyak pengguna smartphone di Indonesia, negara lain sudah menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia harus segera menjalankan aturan ini.

Sementara itu, Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa Smartfren mendukung terhadap aturan validasi IMEI yang bakal segera diberlakukan oleh pemerintah. Dikatakan, Smartfren saat ini sedang melakukan trial mengenai Juklak dan Juknis dari pengendalian IMEI.

“Tentunya Smartfren sebagai salah satu operator yang ada di Tanah Air mendukung terhadap aturan validasi IMEI yang akan diberlakukan mulai 18 April 2020 nanti. Saat ini kami sedang melakukan ujicoba sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dari validasi IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami,” jelas Merza.

Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menjelaskan bahwa aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru.

“Kami menyakini bahwa validasi IMEI bakal berjalan mulus. Masyarakat tak perlu khawatir, begitu juga dengan para  anggota kami tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik. Terkait dengan validasi IMEI, mekanisme yang terbaik yang bisa dijalankan oleh pemerintah adalah mekanisme Blacklist terhadap IMEI,” jelas Syaiful.

Untuk diketahui, mekanisme Blacklist bakal menerapkan “normally on”, atau dengan kata lain pemilik smartphone ilegal maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli perangkat dan dinyalakan. Namun setelah diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, perangkat dengan IMEI ilegal akan terblokir.

Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Mereka sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi, tidak lagi mencari barang ilegal.

“Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal, ucap Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI),

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di Masyarakat. Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen.

Ya! Peredaran smartphone ilegal memang sudah sangat meresahkan. Menurut APSI, sebanyak 20% dari total penjualan ponsel pinar yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Tercata, sekitar 45 hingga 50 juta smartphone terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Jika mengacu data yang dibagikan oleh APSI, yakni 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel pintar itu sekitar Rp2,5 juta, diperkirakan nilai totalnya mencapai Rp22,5 triliun. Ya! Itulah hitung-hitungan kasar yang merugikan pendapatan pemerintah.

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2,5% dari smartphone ilegal tersebut. Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun.

Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya smartphone ilegal ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Salah satu cara untuk memonitor keberadaan smartphone ilegal adalah dengan melalui validasi IMEI (International Mobile Equipment Identification).