Indonesia sedang disibukkan dengan wabah penyebaran COVID-19. Pemerintah pun sudah mengeluarkan himbauan agar setiap masyarakat menjalankan aktivitasnya #DiRumahAja. Bahkan, sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
Nah! Pada pertengahan bulan ini, ada satu lagi aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, pengaturan blokir ponsel pintar ilegal alias black market berdasarkan IMEI. Ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan dan efektif berlaku mulai 18 April 2020.
Seperti yang telah disebutkan, bahwa aturan pemblokiran smartphone ilegal berbasis IMEI ini menggunakan skema whitelist. Artinya, masyarakat diberikan keleluasaan untuk tahu terlebih dahulu legalitas smartphone yang dibeli. Aturan ini pun telah diujicoba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir.
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme “normally off”, di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler. Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak dengan mencari tahu nomor IMEI-nya terdaftar atau tidak.
Nah! Bagi kalian yang membeli smartphone baru dan ingin memeriksa IMEI dari perangkat yang dibeli, bisa melihatnya dari stiker yang menempel pada kotak penjualan. Selanjutnya, masukkan IMEI yang ada ke dalam situs imei.kemenperin.go.id.
Jika terdaftar, smartphone yang dibeli akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, perangkat tersebut tidak dapat terhubung ke jaringan seluler. Satu hal yang patut untuk kalian ketahui, smartphone BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.
Diharapkan, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat sudah mulai terbiasa untuk membeli perangkat smartphone atau pun tablet yang legal. Lalu, bagaimana jika harus membelinya di luar negeri? Pemerintah hanya mengizinkan perangkat yang bisa dibawa masuk ke Indonesia maksimal dua perangkat setiap orangnya.
Selain itu, perangkat yang dibeli dengan harga minimal US$ 500 atau sekitar Rp7 jutaan akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak sampai di situ, smartphone yang dibeli juga wajib untuk mendaftarkan IMEI-nya agar bisa dipakai seperti biasa.
Bacaan menarik
- Beli yang Mana, vivo S1 Pro atau realme 5s?
- 6 Hal yang Patut Kalian Tahu Sebelum Beli ASUS ZenFone 6
- Punya SoC Sama, Pilih Redmi Note 8, realme 5 atau OPPO A9 2020?
- 1 Tahun di Indonesia, realme Gelontorkan 10 Seri Smartphone
- 10 Ponsel yang Punya Kamera Belakang Terbaik Versi DxOMark
- Rp3 Jutaan, Pilih Samsung Galaxy A30s, realme 5 Pro atau OPPO A9 2020?